JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik ​​tidak akan mengumumkan alasan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di kediaman Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Baca Juga : Sadis! Ibu Muda Bunuh Anaknya yang Masih Bayi, Ini Motifnya

Agus mengatakan saat ini informasi tersebut hanya untuk penyidik ​​dan dia berharap nanti terungkap di persidangan.

“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” katanya, Kamis (11/8/2022).

Ia juga menyinggung pernyataan Menteri Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang mengatakan alasan pembunuhan Brigjen J hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa. Menurut Mahfud, alasan pembunuhan sangat sensitif.

“Kalau enggak, izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ya,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik ​​sedang menunggu hasil penyidikan oleh inspektorat ​​khusus yang difokuskan pada dugaan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J.

“Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka,” katanya, dilansir cnnindonesia.com

Sejauh ini, polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Selain Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.

Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sedangkan Bharada E dijerat pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Polisi mengatakan bahwa Sambo memerintahkan orang untuk membunuh dan mereka berpura-pura ada baku tembak.  Sambo melepaskan beberapa tembakan ke dinding menggunakan pistol Brigadir Joshua.

Baca Juga : Waketum MUI Angkat Suara Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J