MAKASSAR – AA (23), ibu muda asal Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, tega membunuh anak kandungnya yang berusia 17 bulan.

Baca Juga : Sadis! Suami Tikam Istri Karena Alasan Ini

Menurut pengakuannya kepada polisi, dia membunuh anaknya karena merasa menjadi korban broken home. Selain itu, suaminya jarang pulang, jadi dia juga sangat terluka.

Awalnya, AA dan kedua anaknya berada di rumahnya di Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis (4/8/2022) sore.

Saat itu, kakak ipar pelaku AM juga berada di tempat yang sama untuk mengasuh kedua anak pelaku.

Sekitar pukul 13.00 WITA AM masuk ke kamar mandi untuk memandikan anak sulung pelaku, anak bungsu berada di kamar bersama pelaku.

Usai memandikan anak sulung, AM langsung dipanggil AA untuk masuk kamar.  Tak disangka, AM melihat anak bungsu itu tewas dengan luka di wajahnya.

Seorang anak berusia 1,5 tahun meninggal karena ulah ibunya. AA juga mengatakan kepada AM bahwa dia akan menyerahkan diri ke kantor polisi.

Ayah korban, SC, langsung pulang dari tempat kerjanya di Kelurahan Wawonasa, Singkil, Manado, saat mendengar dari tetangganya bahwa anak bungsunya telah meninggal.

AA menyerahkan diri kepada polisi dan mengaku membunuh anaknya sendiri.  Mendapat laporan tersebut, polisi langsung membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk dilakukan autopsi.

Kapolsek Dimembe, Iptu Fadhly mengatakan pelaku telah diamankan

“Pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan,” katanya, Senin (8/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Dalam penyelidikannya, polisi mengungkap alasan pembunuhan anaknya sendiri.

AA mengatakan kepada polisi bahwa korban sakit hari karena suaminya yang jarang pulang.

Kapolres Minahasa Utara, AKBP Bambang Yudi Wibowo mengatakan, bahwa motifnya karena sakit hati dan juga broken home.

“Motif AA karena broken home dan sakit hati karena suaminya jarang pulang rumah,” ucapnya, Senin (8/8/2022).

Selain itu, pelaku yang merupakan istri kedua SC, melakukan beberapa tindakan kekerasan terhadap korban.

Atas perbuatannya, AA diancam dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua korban.