JAKARTA – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk naikkan harga tiket pesawat 15% dari batas atas untuk pesawat jet, 25% pesawat udara jenis propeller, di sebabkan luktuasi Bahan Bakar, Fuel Surcharge, Minggu (07/08/2022).

Baca Juga :Pemerintah Jamin Anggaran Pemilu Asalkan Rasioal

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menerangkan bahwa penerapan penanganan biaya tambahan perlu menetapkan menegenai kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

“Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” katanya, Minggu (7/8/2022). Dikutip dari detikfinance.

Nur Isnin juga menjelaskan penaikan harga tiket pesawat atau daya beli masyarakat belum pulih berawal akibat pandemi Covid-19, namun demikian segala kebutuhan dan kenyamanan para penumpang pesawat akan terus di perhatikan.

“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ujar Isnin.

Lanjut, dia juga mengajak masyarakat untuk saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara, khususnya kepada maskapai.

“Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing,” terangnya.

Baca Juga : 3 Fakta Ekonomi Tahun Ini dan Tahun Depan Sulit