JAKARTA – Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan pihaknya menolak keras regulasi ganja untuk tujuan pengobatan.

Baca Juga : Tegas, Andi Utta: Harus Paham Tanggung Jawab dan Siap Mengabdi untuk Masyarakat

Penolakan terse but dinyatakan berbahaya karena tanaman ganja di Indonesia berbeda dengan negara lain.

“Jadi soal regulasi, yang jelas pemerintah dalam hal ini BNN dengan memiliki posisi terhadap isu ini khususnya menyangkut kemarin orang melakukan aksi, bahwa kita menolak,” katanya, Jumat (1/7/2022).

“Karena ganja di Indonesia berbeda dengan ganja di luar negeri,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa ganja yang ditanam di Indonesia mengandung THC (tetrahidrokanabinol). Zat tersebut dianggap adiktif dan bahkan mematikan.

“Jadi jangan karena keinginan satu orang, dengan alasan yang tidak masuk akan dalam arti keinginan pihak yang kita tidak belum tahu benar atau tidak itu kemudian kita dianggap menjadi suatu kebenaran mutlak” ungkapnya, dilansir holop

Seperti yang diketahui, telah ada pembicaraan selama bertahun-tahun tentang legalitas ganja medis. Tetapi setelah aksi seorang ibu muncul di acara itu Car Free Day(CFD) menyuarakan untuk melegalkan ganja dengan tujuan medis, isu tersebut kembali mencuat.

Baca Juga : Soal Ganja Rekayasa Genetika, BNN: Negara Lain Gunakan untuk Medis