JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan menyerahkan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka pembunuhan Brigadir J pada 10 Oktober mendatang. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga : Gubernur Sulsel jadi Salah Satu Pembicara di Rakernas Kebijakan Satu Peta

Hal ini ditegaskan oleh Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana.

“Makanya hari Senin sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya, Rabu (5/10/2022).

Kejagung yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dalam kasus ini.  Pasalnya, kasus ini menarik perhatian publik dan Presiden Jokowi.

“Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan bekerja dengan sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan juga Presiden,” ujarnya, dilansir detik.com.

Kejagung juga akan melakukan penahanan terhadap para tersangka terkait pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi (PC) akan dipindah ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” katanya.

Baca Juga : Pengungsi Luar Negeri Unjuk Rasa, Karudenim Makassar Lakukan Tindakan Persuasif