JAKARTA – Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah menjadi pengacara tersangka kasus pembunuhan berencana, Brigadir J,  Putri Candrawathi (PC). Putri adalah istri mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, yang dipecat dari kepolisian.

Baca Juga : Pendaftaran Seleksi Peserta MTQ VI Korpri Tingkat Nasional Tahun 2022 telah Dibuka

“Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” katanya, Rabu (28/9/2022).

Meski demikian, Febri mengaku tetap bekerja objektif dalam memberikan bantuan hukum kepada istri Ferdy Sambo itu.  

“Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini,” katanya, dilansir sindonews.com.

Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, pembantu dan sopir, Kuat Maruf, Brifka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada insiden tembak-menembak. Faktanya adalah bahwa Bharada E diperintahkan untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo diduga berperan sebagai pihak yang melakukan skenario sehingga kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu tembak-menembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding dengan pistol Brigadir J agar terlihat seperti baku tembak.

Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberikan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa pemberhentian tidak dengah hormat (PTDH). Atas perbuatannya, mereka semua disangkakan melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.