JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengklaim bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) marah atas penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga : Sekprov Sulsel Dampingi Mahfud MD pada Peresmian MPP Maros

Dalam kasus ini, Polri menetapkan eks Kepala Divisi Propam, Inspektur Ferdy Sambo, sebagai tersangka.

Mahfud mengetahui kemarahan Jokowi dari Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Menurutnya, kasus yang melibatkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo ini ditangani dengan lambat.

“Saat ada seorang pengusaha mantu, saya ketemu Pak Pramono Anung. Saya bilang, mau ketemu Presiden, ini kasus ini bagaimana, Pak Presiden bagaimana arahnya?” katanya, dikutip YouTube milik Akbar Faisal, Jumat (19/8/2022).

“Pak Pram bilang, wah tegas pak, enggak perlu, yakin lah saya wong pak presiden marah betul dan kenapa lama,” lanjutnya.

Beberapa waktu setelah berbincang dengan Pramono, Mahfud mengaku pernah bertemu dengan Jokowi dalam sebuah rapat. Melalui pertemuan tersebut, Jokowi meminta agar kasus ini segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah liar di masyarakat.

“Terus ada rapat lagi saya ketemu presiden diarahkan itu agar tak timbulkan isu macam-macam dan cepat diselesaikan dan jangan ditutupi,” katanya.

Jokowi dikabarkan telah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ke Istana Kepresidenan pada Senin (8/8/2022). Dalam pertemuan tersebut, Jokowi meminta Kapolri agar kasus tersebut segera diselesaikan.

Usai pertemuan Jokowi dengan Kapolri, Mahfud juga dipanggil. Mahfud mengungkapkan, Jokowi mempertanyakan kinerja Polri yang terkesan lamban dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Jokowi juga meminta agar kasus tersebut tidak memakan waktu lama untuk diselesaikan.

“Saya bilang terjemahannya jangan lama-lama itu kalau lama kepercayaan hilang. Terus saya komunikasikan ke pak Benny Mamoto. Lalu tengah malam Kapolri kontak saya. ‘Pak Menko ini sudah terang benderang’. Ini senin malam pesannya dari Kapolri,” katanya.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo bersama Bharada E, Bripka RR dan KM alias Kuar Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Inspektorat Khusus (Irsus) juga menyelidiki 63 orang dari Polri terkait dugaan tidak profesionalnya penanganan kasus meninggalnya Brigadir J yang terjadi di kediaman dinas Sambo.

Di satu sisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai taruhan muruah bagi institusi yang dipimpinnya. Listyo menyampaikan hal itu dalam video conference ke seluruh jajaran dari Mabes Polri hingga Polda di seluruh Indonesia, pada Kamis (18/8/2022).

“Tentunya masih ada beberapa kegiatan yang saat ini sedang kami laksanakan terkait dengan kasus tersebut, dan ini adalah pertaruhan institusi Polri, pertaruhan muruah Polri,” katanya.

Listyo mengatakan tim khusus tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional dan bertanggung jawab. Tentunya demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Ini terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan ini menjadi pertaruhan bersama. Oleh karena itu, hal ini yang tentunya menjadi catatan penting dan saya minta untuk betul-betul bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.