JAKARTA – Keputusan Presiden tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial untuk pelanggaran HAM berat di masa lalu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga : Kesaksian Menhan Prabowo Terkait Kinerja Jokowi

Jokowi mengklaim pemerintah akan tetap berupaya lakukan tindak lanjut kepada semua temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang pelanggaran HAM berat yang ada.

“Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan,” ujar dia dilansir dari CNNIndonesia.com.

Kini, dari 13 pelanggaran HAM berat yang terjadi, baru satu kasus yang telah naik hingga ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung, yakni kasus Paniai. Kedua belas kasus lainnya masih mandek di Kejagung.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik meminta Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menindaklanjuti berkas 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang penyelidikannya telah diselesaikan oleh pihaknya.

“Komnas HAM terus mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 berkas peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM RI sesuai mandat Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Taufan.

Sementara itu, penyelesaian non-yudisial banyak ditentang oleh kalangan sipil. Mereka ingin, semua kasus pelanggaran HAM berat diproses secara hukum di pengadilan.

Pada kasus Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 misalnya, Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Fauzan Raisal Misrawi menegaskan pihaknya ingin kasus tersebut diselesaikan di jalur yudisial atau lewat pengadilan.

“Yang kami inginkan adalah jalur yudisial di sini, bukan nonyudisial untuk menuntaskan pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I dan II ini,” ujar Fauzan.