MAKASSAR – Polda Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian, sejak (1/8/2022).

Baca Juga : Laporkan Pesulap Merah, Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim

Hingga hari ini, 124 komplotan judi telah ditangkap.

Alasan dibalik pernyataan perang terhadap segala bentuk perjudian, menurut Kapolda Sumatera Barat, IJP. Teddy Minahasa, yang pertama karena dilarang oleh agama dan undang-undang. Kedua, praktik perjudian sangat meresahkan bagi masyarakat.

“Masyarakat dibuat semacam kecanduan dengan berharap untung-untungan, padahal belum ada sejarahnya bahwa pemain judi bisa kaya karena berjudi,” katanya.

Ketiga, masyarakat jadi mengalami halusinasi, melamun, dan penuh pengharapan yang probabilitasnya sangat kecil.

Keempat, sebagian besar yg dirugikan dalam praktik judi ini adalah masyarakat pada stratifikasi terbawah, sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi.

Konstelasi ini tentunya tidak dapat diabaikan oleh aparat penegak hukum, maupun oleh seluruh stakeholder. Apalagi di Provinsi Sumatera Barat memiliki falsafah ‘Adat basandi Syara’, dan Syara’ basandi Kitabullah’.

Dari 124 penangkapan ini, kebanyakan berpraktik secara online dengan total jumlah tersangka 226 orang.

Peran seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk dapat memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi Sumatera Barat yang terkenal religius ini.

Baca Juga : ‘Pemekaran Papua Selatan’, Mahasiswa Papua di Makassar Nyatakan Dukungannya