SOLO – Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin bukan lagi pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E setelah kuasanya dicabut. Meski sudah disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, namun Deolipa mengaku belum menerima pemberitahuan pencabutan kuasa tersebut.

Baca juga : Kabar Bharada E Cabut Kuasa, Deolipa Yumara: Belum Ada

Dengan pencabutan tersebut, Deolipa meminta Rp 15 triliun atau ditunjuknya sebagai pengacara Bharada Eliezer hingga saat ini.

“Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya,” katanya, Jumat (12/8/2022), dilansir detik News.

Deolipa mengungkapkan meminta Rp 15 triliun karena merasa ditunjuk negara. Jika tidak dipenuhi, dia mengatakan akan mengajukan gugatan.

“Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada kita gugat, catat aja,” ujarnya.

“Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun,” tambahnya.

Deolipa mengatakan akan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugata bisa dilakukan secara perdata, katanya.

“Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata,” ujarnya.

Sebelumnya beredar surat yang menyatakan bahwa Bharada E telah mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai kuasa hukumnya. Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

“Iya, betul,” katanya.

Andi menjawab pertanyaan terkait apakah surat pencabutan Bharada E itu benar atau tidak.

Andi mengatakan pencabutan kewenangan tersebut merupakan kewenangan Bharada E. Dia tidak memberikan alasan rinci pencabutan kewenangan tersebut.

“Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk,” ujarnya.

Andi mengatakan, awalnya Deolipa dan Boerhanuddin ditunjuk oleh salah satu penyidik ​​untuk membela Bharada E.

“Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E,” katanya.

Sekedar informasi, Bharada Eliezer adalah salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Selain Eliezer, Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal dan KM.