JAKARTA – Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Timsus juga menyampaikan fakta bahwa Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Lantas, apakah Bharada E bisa peluang terbebas dari pidana?.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merujuk pada Pasal 49 KUHPidana.

Adapun isi Pasal 49 KUHP sebagai berikut:

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Abdul menjelaskan, meski ada perintah terhadap Bharada E yang bisa juga menjadi tekanan, tetapi yang bersangkutan memiliki waktu untuk melawan dan tidak menembak Brigadir J.

“Kecuali, bisa dibuktikan Bharada E melakukan penembakan di bawah todongan senjata FS maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa di bawah ancaman FS,” kata Abdul kepada JPNN.com, Kamis (11/8).

Menurut Abdul, Bharada E harus bisa membuktikan bahwa dirinya menembak Brigadir J dalam keadaan terancam.

“Jadi, harus ada pembuktian bahwa Bharada E melakukan dalam keadaan terancam, baru bisa dilepaskan dari tuntutan dan hukuman karena Pasal 49 menghendaki betul-betul keadaan terpaksa dan terancam,” ujar Abdul.

Baca Juga : Kabar Bharada E Cabut Kuasa, Deolipa Yumara: Belum Ada

Nonton Juga