JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menilai kasus Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bukanlah kasus biasa. Menurutnya, kasus ini tidak sama dengan kasus pidana biasa.

Baca Juga : Tanggapi Berita Miring Ulama NU Sulsel, Pengamat: Media Ingin Eksis

“Tentu saya punya pandangan nantinya, tetapi pandangan saya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan. Saya katakan, maaf, ini tidak sama dengan kriminal biasa,” katanya, Rabu (3/8/2022).

Mahfud menjelaskan, ada dua aspek psikologis penembakan Brigadir J.  Sehingga penanganan kasus ini tidak sesederhana kasus pidana biasa.

“Sehingga memang harus bersabar karena ada psycho-hierarchical, ada juga psycho-politics-nya. Kalau seperti itu, secara teknis penyelidikan, itu sebenarnya gampang. Apa namanya… bahkan para purnawirawan, ‘Kalau kayak gitu gampang, Pak, tempatnya jelas ini’. Kita sudah tahulah, tapi saya katakan, oke, jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses,” ujarnya.

“Bahwa itu memang gampang tingkat polsek saja bisa, tapi ini ada tadi psiko-hierarkis dan psiko-politis dan macam-macam,” katanya.

Mahfud meminta semua pihak bersabar menunggu proses penyidikan kasus ini.  Menurut dia, kasus tersebut saat ini sedang diselidiki.

“Sehingga kita semua harus sabar, tetapi saya katakan kemajuan-kemajuan ini sudah bagus,” katanya.

Mahfud memuji tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif, Inspektur Jenderal Ferdi Sambo. Mahfud mengatakan Kapolri sudah banyak memenuhi tuntutan masyarakat.

“Kasus itu terjadi tanggal 8, baru diumumkan tanggal 12 apa 11 tuh, Senin, tiga hari. Orang ribut, ‘Nggak wajar’, lalu kita bersuara, ‘Tuh ndak wajar tuh, pengumumannya beda-beda, kok tiga hari baru diumumkan, alasan ini’. Lalu Kapolri responsif, dia lalu membentuk tim khusus,” katanya.

Mahfud mengatakan, masyarakat tidak puas dengan penanganan awal kematian Brigadir Yoshua. Lagi-lagi, kata Mahfud, Kapolri menanggapi aduan masyarakat dengan tindakan tegas.

“Rakyat tidak puas lagi, ‘Pak, itu harus dinonaktifkan. Kalau dia masih aktif di situ, nanti penyelidikannya bisa ndak objektif, bisa terpengaruh’. Oke dinonaktifkan Sambo, pokoknya ada tigalah (perwira dinonaktifkan). Kan sudah responsif Kapolri,” pungkasnya.