Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam pendaftaran yang dibuka pada 1-14 Agustus 2022 itu, KPU membagi parpol menjadi tiga.

“Yang pertama adalah partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT). Kemudian yang kedua adalah partai politik Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan kemudian yang ketiga adalah partai politik baru,” jelas Ketua Umum KPU, Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU, Senin, 1 Agustus 2022.

Pembagian partai itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020. Partai kategori pertama cukup mendaftar dan melakukan verifikasi administrasi.

Partai yang termasuk dalam golongan pertama yakni PDI Perjuangan dengan PT 22 persen; Partai Gerindra 13 persen; Partai Golkar 12 persen; Partai NasDem 10 persen; PKB 10 persen; Partai Demokrat 9,3 persen; PKS 8,9 persen, PAN 7,6 persen; dan PPP 3,3 persen.

Sementara itu, partai golongan kedua dan ketiga wajib melalui proses administrasi dan verifikasi faktual. Partai tersebut yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Perindo, Hanura, PBB, dan PKPI.

Adapun parpol kategori ketiga yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Pelita, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Rakyat.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Ketua KPU: Kampanye di Kampus Diperbolehkan

Nonton Juga