Jakarta – Sekretaris Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Adi Marwan menilai permohonan praperadilan Bank Mandiri dengan registrasi nomor perkara 59/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL sebagai embrio persoalan hukum baru.

Hal tersebut disampaikan menanggapi sengketa kredit fasilitas antara PT Titan Infra Energy dan Bank Mandiri. Pihak Bank Mandiri mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juli 2022.

Baca Juga : KPK Siap Hadapi Permohonan Praperadilan, Mardani H. Maming Sulit Menang?

“Coba bayangkan saja, kalau permohonan petitum Bank Mandiri itu diterima oleh Hakim yang terjadi adalah Pengadilan justru menghasilkan putusan hukum yang saling bertentangan,” kata Adi di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.

Pernyataan Adi tersebut mengacu pada keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Anry Widio Laksono, pada 21 Juni 2022. Dalam putusannya pengadilan menerima tujuh dari sebelas petitum yang dimohonkan PT Titan Infra Energy.

Adi Marwan sependapat dengan dalil yang diajukan pengacara Titan Energy Haposan Hutagalung.

“Tindakan penggeledahan, penyitaan hingga penutupan rekening debitur (Titan Infra Energy) dilakukan tanpa ada putusan pengadilan,” kata Adi.

Menurut Adi, jika sekarang dilakukan permohonan praperadilan dan dikabulkan hakim maka kasusnya tidak selesai. Keputusan itu justru memicu problem hukum baru.

“Keputusan pengadilan seharusnya membawa angin penyelesaian dan bukannya saling mempertentangkan pihak satu dengan yang lainnya,” kata Adi.

Titan Infra Energy dan Sindikasi Bank yang terdiri dari Bank Mandiri, CIMB Niaga, dan Credit Suise melakukan perjanjian kredit fasilitas pada Agustus 2018. Selain dokumen kontrak kredit, ada perjanjian pengelolaan rekening Cash Account Management Agreement (CAMA) yang ditandatangani pra pihak. Titan sebagai debitur dan Sindikasi Bank selaku kreditur.