JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya bisa saja untuk dibahas asalkan sesuai dengan hasil dari rapat pimpinan DPR dan kemungkinan akan dibahas saat masa reses.

Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda Nomor 7

Rifqinizamy mengatakan, hal itu bisa saja dilakukan asalkan sesuai dengan hasil rapim dan tata tertib DPR.

“[Pembahasan] bisa di masa reses, asal hasil rapim. Sesuai tata tertib DPR,” katanya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Lanjutnya, namun saat ini Rapim belum menjadwalkan pembahasan RUU tersebut bersama komisinya.

“Belum. Masih dibahas di Rapim untuk penjadwalan pembahasan di Komisi II,” katanya.

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa mengatakan pihaknya masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah.

“Kalau Papua Barat Daya kan tinggal Surpres turun, DIM turun dari pemerintah, dan jika Pimpinan DPR mengizinkan Komisi II melakukan pembahasan saat masa reses, ya kita akan bahas bersama pemerintah,” ujar Saan.

Akhir Juni lalu, Rapat Paripurna DPR mengesahkan tiga RUU terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR itu, Kamis (30/6).

Seminggu kemudian, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR, Kamis (7/7).