JAKARTA – Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSS), Khairul Fahmi menyebut penembakan dalam kasus Brigjen Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E tidak biasa.

Baca Juga : Banyak Kejanggalan, Mahfud MD: Penjelasan Polri Terkait Tewasnya Brigadir Yoshua Tidak Jelas

“Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, dari mana asal senjata dan lain-lain,” katanya, Kamis (14/7/2022).

Menurutnya, petugas polisi Tamtama tidak bersenjatakan senjata api, mereka hanya dipersenjatai dengan laras panjang saat dinas lapangan atau saat jaga kesatrian.  Khaitul menduga jika bukan senjata laras pendek, berarti penembak Brigjen J. menggunakan senjata laras panjang yang merupakan senjata organik pasukan.

“Makanya patut dipertanyakan sebagai apa pelaku di rumah dinas Kadiv Propam? Kalaupun sebagai unsur pengamanan, juga layak dipertanyakan bagaimana pelaku bisa menjadi petugas yang berjaga sendirian,” ujarnya.

Khairul berharap kasus ini bisa diusut tuntas dan transparan. Mereka juga meminta polisi mengusut tuntas senjata yang digunakan korban dan pelaku.

“Tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumdin. Dan ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali,” katanya.

“Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri,” imbuhnya, dilansir news.detik.com

Baca Juga : Pengamat Publik Trubus Rahadiansyah: Kisruh Golkar Sulsel Dipicu Arogansi TP