BANDAR LAMPUNG – Diduga alami penyiksaan oleh rekannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A, Bandar Lampung, Rio Febrian (17), salah satu narapidana anak, meninggal dunia.

Baca Juga : Kuasa Hukum Bocah 12 Tahun yang Dianiaya, Ada yang Berusaha Ditutupi

Korban menjadi warga LPKA karena tersangkut kasus tindak pidana kenakalan remaja beberapa bulan lalu, dan sudah menjalani satu bulan penjara di LPKA Kelas II A Bandar Lampung. Korban merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.

Menurut orang tua Rio Febrian, Rosilawati, sebelumnya mendapat informasi dari perawat, yang menyampaikan untuk menjenguk anaknya. Namun, saat dikunjungi keluarga pada Senin (11/7/2022), mereka menemukan tubuh anaknya penuh luka dan tidak bisa bergerak atau berbicara.

“Banyak memar dari kepala sampai kaki, kepala, jidat, bahu, badan memar semua sampai badan-badannya,” katanya, Rabu (13/7/2022).

“Luka lebamnya masih baru. Kemungkinan anakku dianiaya pada Minggu (10/7/2022), sebab saat membesuk Senin (11/7/2022), kondisi luka lebam itu masih baru,” terangnya, dilansir tvonenews.com.

Saat tiba di rumah sakit, kondisi Rio Febrian semakin memburuk dan dilarikan ke ICU.  Tak lama berselang, anaknya dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter di rumah sakit tersebut, sekitar pukul 17.00 WIB, pada Selasa (12/2022).

Baca Juga : Terkuak! Alasan Brigadi J Ditembak Mati Rekannya