MAKASSAR – Penjemputan paksa MSAT (42), berakibat ada pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/7/2022).

Baca Juga : Kisruh Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Kadisdik Makassar Siapkan Solusi

Ratusan polisi sebelumnya telah mencoba menjemput MSAT (42), putra Kiai Jombang, tersangka pelaku pelecehan seksual, pada Kamis pagi.

Namun, saat mendekati pondok pesantren, puluhan orang berusaha menghentikan polisi.

Puluhan pendukung diamankan menggunakan kendaraan polisi karena mencoba mengganggu tugas polisi selama penjemputan MSAT.

Akibat insiden tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Ponpes.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Wariono Abdulgafur, mengatakan tindakan itu diambil karena pihak pesantren mempersulit polisi saat akan menangkap tersangka yang merupakan DPO pencabulan terhadap santri di Ponpes tersebut.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” katanya, Kamis (7/7/2022), dilansir KompasTV.

Langkah itu merupakan bagian dari upaya mendukung polisi untuk mengatasi masalah ini.

Selain itu, Kanwil Kemenag bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Jombang memastikan kelancaran proses belajar santri.

“Yang tidak kalah penting, agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag,” ujarnya.

“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” katanya.

Baca Juga : Penjemputan Paksa Terhadap Nikita Mirzani Oleh Kepolisian