DEPOK – Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar memasang wajah masam. Emosinya tampak memuncak di siang hari yang terik. Wajahnya yang biasa ditunjukkan pada konferensi pers untuk mengekspos pelaku kejahatan yang paling dicari saat ini.

Baca Juga : Kepolisian Chicago Ungkap Pelaku Penembakan Parade di AS

Setelah berdiri di depan kantornya di Mapolres Depok. Sekelompok anggota Satreskrim Polres Metro Depok, membawa seorang pria berseragam biru.

Pria bertato itu didorong di kursi roda karena lututnya dibalut perban tebal.

Pria tersebut merupakan tersangka pembunuhan Imalga yang ditemukan mengambang di Kali Krukut, Kecamatan Beji, Kota Depok beberapa waktu lalu.  Satreskrim Polrestro Depok berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan tersangka pembunuhan Imelga adalah RF alias P. RF tak lain adalah kekasih Imelga.

“Tersangka bernama RF alias P,” katanya Selasa (5/7).

Tersangka RF ditangkap di tempat persembunyiannya di Brebes, Jawa Tengah.

“RF kami ringkus di Brebes saat sedang mencoba melarikan diri,” katanya.

Ia mengungkapkan RF tega mengakhiri hidup Imelga karena cemburu dengan chat Imelga.

Saat pelaku dan korban sedang jalan-jalan, pelaku RF secara tidak sengaja melihat isi chat dan memicu emosinya.

Pelaku, dengan mata gelap, membawa Imelga ke sebuah gubuk tidak jauh dari Sungai Krukut. Di sana, tersangka melampiaskan amarahnya dan membunuh korban.

“Jadi pelaku melihat isi chat di akun Michat korban ada pesan dari lelaki lain yang berbunyi sayang kamu di mana. Lalu pelaku cemburu dan meminta korban menghubungi lelaki tersebut. Setelah dihubungi lelaki tersebut mematikan telfonnya. Kemudian terjadi cekcok mulut dan tersangka membunuh korban di saung menggunakan sarung bermotif batik dengan cara menjerat ke leher korban,” tuturnya.

Ia mengatakan, usai korban tewas, pelaku langsung membuang jenazah korban ke Sungai Krukut, hingga akhirnya ditemukan di kawasan perumahan Grand Matoa, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Usai membuang korban, pelaku langsung kabur ke Brebes dengan membawa sepeda motor korban. Namun, benda lain milik korban, seperti perhiasan, handphone korban, dibuang ke sungai oleh pelaku.

“Motor dititipkan ke rumah temannya, tapi perhiasan dan barang lainnya dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak. Pelaku berprofesi sebagai kuli bangunan, sedangkan korban berprofesi sebagai pemandu lagu di karaoke,” jelasnya.

Atas perbuatan keji itu, pihaknya memberlakukan pasal-pasal berlapis kepada pelaku, yakni pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup,” katanya.

Ia menambahkan, untuk mengusut kasus ini, pihaknya juga akan menggali kuburan korban untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah.

“Rencananya besok (Hari ini) kami akan membongkar makam korban untuk otopsi, sebab sampai saat ini belum ada tanda kekerasan yang kami temukan di tubuh korban,”pungkasnya, dilansir rbg.id.