Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meluruskan pernyataannya terkait nasib outlet Holywings di Ibu Kota. Ditegaskan Ariza outlet Holywings tidak bisa dibuka selamanya.

Menurut dia, ada beberapa pelanggaran Holywings yang membuat izin Resto dan Bar tersebut harus Dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satunya, tidak adanya izin operasional bar yang menjelaskan minuman keras alkohol boleh diminum di tempat.

“Ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi, di antaranya operasional bar, minuman keras alkohol yang dijual di tempat tapi izinnya belum ada,” kata Ariza kepada Wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.

Baca Juga : Wakil Gubernur Lemhanas RI Paparkan Alasannya Memilih Sulawesi Selatan

Dia menegaskan dengan dasar penemuan tim terpadu Pemprov DKI Jakarta, Holywings tidak bisa beroperasi dan dibuka kembali. “Sekali lagi, ini supaya clear, untuk dasar itu Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi Holywings,” tegas dia.

Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat komisi mengundang pihak-pihak terkait. Rapat itu membahas persoalan penutupan 12 outlet Holywings di Jakarta.

Dalam rapat, Komisi B menyoroti kepemilikan izin mulai dari zonasi hingga parkir. Saat itu, untuk persoalan izin, perwakilan dari Holywings belum bisa menjawab secara detail. Lantaran banyaknya yang belum terjawab, khususnya terkait perizinan, rapat akhirnya ditunda.

“Mungkin nanti perkembangan dalam rapat (akan mendalami suap) kita akan panggil wali kota, karena Pak Benny (Kadis DPMPTSP DKI) menyampaikan terkait dengan zonasi dengan Pak Wali Kota karena terkait dengan yang punya wilayah,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim usai rapat.

Afni menambahkan ada temuan Holywings tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi dasar untuk mendirikan usaha.