JAKARTA – Seorang anggota DPRD Yahukimo, Papua, Baco (disamarkan), diduga rudapaksa anak kandung perempuannya berusia 15 tahun di sebuah hotel.

Baca Juga : Oknum Mengatasnamakan Jenderal Masuki Lahan Seksi Tanpa Izin

Kasus tersebut saat ini sedang di proses oleh Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan penyidik kini telah menyelesaikan berkak kasus persetubuhan di bawah umur itu.

Ia mengatakan terduga pelaku diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera diadili.

“Baco (36) merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Dia kebetulan salah satu oknum anggota DPRD Yahukimo. Kejadian asusila ini terjadi terhadap korban pada Januari Tahun 2020 di salah satu hotel di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Menurut dia, anggota Satreskrim Polres Jayapura telah menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejari, pada Jumat (24/6/2022).

Berkas dinyatakan lengkap atau P21 dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Viktor M Suruan.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga : Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Menjadi Narasumber Dialog Publik