SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap motif tersangka, SS, seorang nelayan yang diduga membunuh dua wanita di sebuah kafe di kawasan Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat.

Baca Juga : Seorang Pria Ditemukan Meninggal Usai Berhubungan Badan di Sebuah Kos

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan bahwa tersangka diamankan di gubuk tempat pelelangan ikan Palabuhanratu.

“Tersangka kami tangkap hari ini di gubuk yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu/Kecamatan Palabuhanratu. Dari hasil penyidikan tersangka mengaku menghabisi nyawa dua perempuan itu karena kesal,” katanya, Rabu (22/6/2022).

Menurut Hermawan, kronologi terbunuhnya Ad dan As yang dilakukan SS bermula pada Minggu (19/6/2022) saat tersangka meminum miras di kafe milik As dan diemani Ad di kawasan kecamatan Ciracap. Setelah minum berlebihan, SS membayar Ad untuk berhubungan intim.

Namun, setelah uang itu diberikan kepada Ad untuk tarif kencannya, Ad menolak berhubungan intim dengan SS, yang akhirnya menimbulkan pertengkaran.  Setelah tidak terima dan merasa ditipu oleh korban, tersangka mengambil pisau dari jok motornya kemudian menusuk Ad dari belakang.

Saat As melihat pekerjanya terbunuh di depan matanya kemudian berteriak minta tolong. Khawatir teriakan As akan mengundang warga datang, SS akhirnya menyerang dan menusukkan pisaunya ke perut Ace. Korban saat itu terus meronta dan melawan, akibatnya lengan SS terluka oleh pisaunya sendiri.

Tersangka yang semakin marah menarik As ke laut dan menenggelamkannya hingga tewas. SS kemudian kabur ke Palabuhanratu dan bersembunyi di salah satu gubuk di sekitar TPI Palabuhanratu.  Saat ditemukan seorang saksi kondisi mayat  berada di pinggir pantai dan mayat As ditemukan oleh para nelayan mengambang di laut. Tiga hari kemudian, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya.

“Jadi motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut pertama kesal ditolak Ad untuk berhubungan intim dengan alasan sedang datang bulan. Sementara SS membunuh As karena korban berteriak sehingga khawatir aksinya diketahui warga sekitar,” katanya, dilansir republika.co.id.

Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain handphone milik korban dan tersangka, perhiasan tersangka, pisau yang digunakan untuk membunuh saksi dan sepeda motor tersangka. SS dijerat pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.