– DAN (45), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Subang, tega memperkosa seorang santri. Korban terbujuk oleh pelaku yang juga pegawai negeri sipil Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga : Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Cabang Rumah Tahanan Dilantik
1. Modus Pelajaran Khusus

Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, pelaku mengawali aksinya dengan modus memberikan pelajaran khusus kepada korban yang berusia 15 tahun.

“Anggap saja ini suatu proses pelajaran agar dapat ridho dari guru. Itu merupakan kalimat yang disampaikan oleh pelaku kepada korban,” katanya, Rabu (22/6/2022), dilansir detikJabar.

Sumarni juga mengungkapkan, pelaku DAN awalnya memaksa korban melakukan hubungan intim secara paksa. Bahkan pelaku, kata Sumarni, memberi tahu korban bahwa tindakannya adalah bagian dari proses pembelajaran dan tujuannya untuk mendapatkan ridho guru.

2. Pelaku diamankan di wediamannya

“Pelaku kami amankan sejak 10 Juni 2022, di rumahnya, tanpa ada perlawanan, dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan polisi, pelaku melakukan kejahatannya di pesantren yang dipimpinnya.

3. Telah menjalankan aksinya hingga 10 kali

Sedangkan pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali kepada korban sejak Desember 2020 hingga Desember 2021.

Baca Juga : Empat Ponpes Meriahkan Liga Santri Piala KASAD 2022 di Pangkep