JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada pihak-pihak tertentu agar tidak menghembuskan opini yang justru kontraproduktif.

KPK menyatakan bekerja sesuai aturan. Hal itu disampaikan untuk menanggapi tudingan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

“Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 21 Juni 2022.

Baca Juga : Cukup Bukti, KPK Tetapkan Mardani Maming Tersangka

Ali mengatakan suatu kasus naik penyidikan karena kecukupan minimal dua alat bukti. KPK, kata dia, memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri.

KPK, kata Ali, meminta pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dia bilang opini itu justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

“Namun sebaliknya, para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Mardani buka suara soal pencegahannya ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan itu dilakukan dalam status tersangka.

Mardani mengklaim dia sedang dikriminalisasi. Menuding ada mafia hukum, ia pun menyebut kebenaran akan terungkap. Mardani juga meminta para anggota HIPMI serta anak muda melawan.

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” kata Mardani Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI, Senin, 20 Juni 2022.

Mardani mengatakan negara harus diselamatkan dari mafia tersebut. “Jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” ucapnya.