JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bendahara Umum PBNU yang juga kader PDIP Mardani Maming sebagai tersangka.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku.

“Alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (21/6).

Baca Juga : KPK Tetapkan Bendahara PBNU Sebagai Tersangka Suap

“Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut,” lanjut dia.

KPK dikabarkan telah menetapkan Maming sebagai tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming bersama dengan adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Upaya itu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh mengatakan pencegahan berlaku terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

Sementara itu, Maming Mardani menganggap ada mafia hukum hingga dirinya menjadi tersangka KPK.

Apalagi, Mardani mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Dia justru menyesalkan mengapa publik mengetahui lebih dahulu.

“Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua,” kata Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI dikutip Selasa (21/6).

Maming tidak menyinggung secara gamblang siapa mafia hukum yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi. Menurutnya, masyarakat juga bisa menjadi korban berikutnya. Namun, Mardani mengaku tidak takut.