KONAWE – Muncikari AY, gadis cantik di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, telah ditangkap karena diduga mencoba mempekerjakan seorang gadis berusia 12 tahun.

Baca Juga : Bengkel Kalla Toyota Beroperasi di Tanggal Merah, Tawarkan Berbagai Promo

AY (22) dikejar polisi selama sekitar satu bulan. Ia ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polres Konawe di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kaurbin Ops Polres Konawe, Ipda La Ode Anti mengatakan bahwa terduga pelaku mencarikan job dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.

“Terduga pelaku ini mencari job melalui aplikasi MiChat,” katanya, Selasa (14/6/2022), dilansir kuningan.inews.id

AY adalah wanita yang mempekerjakan NR (12) sebagai pekerja seks komersial.

Dia ditawarkan dengan tarif Rp 1 juta ke lelaki hidung belang melalui MiChat. Dari transaksi tersebut, AY mendapat komisi sebesar Rp 100.000.

Setelah orang tuanya melapor ke Polres Konawa, pekerjaan NR terungkap. NR tidak pulang dengan AY selama seminggu.

Akibatnya, AY dituntut Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Baca Juga : Keji! Ayah Mutilasi Anak di Riau, Bagian Tubuh Dibuang Terpisah