JAKARTA – Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilihan Umum 2024 menjelaskan bahwa agenda perancangan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggara pemilu dimulai pada Selasa (14/6).

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Fisip Unhas Gelar Seminar Nasional Stabilitas Politik

 

Dalam PKPU tersebut juga mengatur mulai dari proses pendaftaran partai peserta pemilu dan verifikasi parpol yang akan dimulai 29 Juli hingga Desember 2022,pendaftaran capres da cawapres 19 Oktober-25 November 2023, durasi masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024, hingga pada tahap pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024.

Presiden Joko Widodo awalnya diagendakan untuk menghadiri prosesi pembukaan tahapan Pemilu 2024 yang akan digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat hari ini. Namun, belakangan Jokowi batal untuk menghadiri prosesi tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono. Namun, Heru enggan mengatakan alasan ketidakhadiran Presiden.

“Pak Jokowi tidak hadir,” kata Heru lewat pesan singkat dilansir dari CNN Indonesia.

Meski jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sudah disepakati, namun pemerintah, DPR, dan KPU belum menyepakati usulan final terkait besaran anggaran Pemilu 2024 senilai Rp76,6 triliun. Keputusan soal anggaran akan dibahas kembali lewat rapat konsinyasi pada 14-15 Juni di DPR.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Fisip Unhas Gelar Seminar Nasional Stabilitas Politik