SIMPANG EMPAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat langsung memberhentikan Wali Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, karena diduga ‘Video Call Sex’ (VCS) dengan seorang wanita menggunakan kamera ponsel.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Beberkan Cara Mudah Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan
1. Langsung keluarkan Surat pemberhentian

“Benar, sangat meresahkan dan dalam hari ini juga Surat Keputusan pemberhentiannya akan dikeluarkan,” kata Pelaksana tugas Kepala Bagian Pemerintah Nagari Sekretariat Daerah Pasaman Barat Syaikhul Putra di Simpang Empat, Senin (13/6/2022).

Menurut dia, keputusan pemberhentian Pj Wali Nagari sesuai instruksi Sekda, Hendra Putra. Sebab, pimpinan ada acara untuk menandatangani surat pemberhentian.

“Intinya hari ini SK pemberhentiannya akan dikeluarkan. Untuk penggantinya belum ada dan dalam dua hari ini akan dicari penggantinya,” katanya.

2. Belum menjawab panggilan telefon

Pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian yang disebabkan oleh kasus “video call seks” yang diduga dilakukan oleh Pj Wali Nagari Katiagan.

“Telepon kami belum diangkat dan belum bertemu dengan yang bersangkutan. Namun surat pemberhentiannya akan dikeluarkan hari ini,” katanya.

3. Buat Laporan Pencemaran nama baik

Sementara itu, Pj Wali Nagari Katiagan “AH” saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah melakukan hal yang tersebut. Ketika Ditanya apakah dia ada di video itu, dia tidak bisa memastikan.

“Bukan saya mengatakan video itu bukan saya tetapi saya tidak pernah membuat seperti itu. Video itu apakah saya atau tidak terserah orang yang menilai,” sebutnya.

Dia menegaskan mengenai video yang beredar, ia telah membuat laporan ke Polres Pasaman Barat, Inspektorat dan Bupati.

“Karena sudah mencemarkan nama baik saya. Tentu saya melapor dan masih menunggu proses,” katanya.