MAKASSAR – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri menyita sekitar Rp 700 miliar harta benda terkait skandal korupsi pengadaan lahan rumah susun (Rusun) di Cengkaren, Jakarta Barat.

Baca Juga : Hadiri Kick Off Desa Antikorupsi, Ilham Azikin: Motivasi bagi Bantaeng

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, mengatakan penyitaan tersebut merupakan upaya polisi untuk mendapatkan kembali dana pemerintah akibat korupsi.

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” katanya, Rabu (8/6/2022).

Terkait barang yang disita, Cahyono mengaku telah mengungkap dua tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmanana dan kemudian Rudi Hartono Iskandar sebagai pihak swasta.

Dia mengatakan ada kasus korupsi dalam sistem perusahaan.

“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

Tidak puas, Cahyono mengatakan, Polisi telah bekerja sama dengan pejabat daerah untuk menyelidiki otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ucapnya, dilansir Bengkulutoday.com.

Pada 27 Juni 2016, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Tersangka diduga menggelapkan lahan seluas 4,69 hektare untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (DPGP) DKI Jakarta tahun 2015 saat Basuki Tajaja Pernama (BTP) alias Ahok menjabat sebagai gubernur.