MAKASSAR – Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Advokat Ropaun Rambe hadir dalam konsolidasi dan halal bihalal Peradin se-Indonesia Timur yang diselenggarakan di Hotel Amaris, rabu (8/6/2022).

Baca juga : DPR RI: Melalui Sektor Pertanian, Kementan Sukses Tingkatkan Ekonomi Nasional

Advokat Ropaun Rambe saat diwawancara awak media mengatakan, dalam kongres ke-IX Peradin di Jakarta waktu itu, pihaknya akan menerapkan program study Advokat yang terbagi dalam tiga level.

“Program studi Advokat sebenarnya sudah kami putuskan pada kongres IX Peradin di Jakarta. Ada tiga level yang harus diterapkan oleh Peradin pertama, diklat paralegal di tingkat Mahasiswa. Level kedua, program study profesi advokat yang menjadi pendidikan formal dan yang ketiga, program pendidikan magister advokat. Untuk level 1 dan 2 kita akan bekerjasama dengan perguruan tinggi atau perguruan tinggi ilmu hukum sedang level ke-3 kita dapat laksanakan sendiri karena sudah memiliki izin, itu kami rintis sendiri sejak tahun 2016,” ucapnya.

Ketua Umum Peradin ini juga menambahkan, program study Advokat ini guna untuk menigkatkan kemampuan para Advokat dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

“Dalam rangka meningkatkan kemampuan para advokat itu sendiri di tengah-tengah masyarakat, sehingga mampu melayani serta menegakkan hukum yang berkeadilan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Peradin memiliki 80 Cabang yang sudah terakteditasi dan tersebar di seluruh Indonesia.

“Khusus pada masyarakat yang termarjinal dan tidak mampu, kami siap dari Peradin dimanapun dan kapan saja karena kita sudah punya 80 cabang yang terakteditasi diseluruh Indonesia,” katanya.

Advokat Ropaun Rambe mengungkapkan, ada 108 organisasi Advokat di Indonesia yang memiliki legalitas dan dalam rangka menegagkan integritas profesi Advokat, Peradin menggagas terbentuknya wadah yang dapat menaungi.