JAKARTA – Dugaan terhadap Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana terkait pengiriman kardus minyak goreng tengah diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (2/6/2022).

 

Baca Juga : Kejaksaan Agung Periksa Bos Alfamart Kaitan Kasus Minyak Goreng

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan, Febrie Adriansyah mengatakan timnya mendalami bentuk penerimaan (suap) oleh tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

“Ini mereka (jaksa penyidik) lagi mendalami (bentuk penerimaan), termasuk mendalami satu per satu yang seperti disampaikan (pengiriman kardus minyak goreng),” kata Febrie dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut Febri, sembari mendalami dugaan tersebut, penyidik juga menelusuri dugaan suap tersangka bekerja sama dengan bagian aset dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Lanjutnya, ia enggan menjelaskan lebih detil terkait adanya dugaan pengiriman kardus minyak goreng oleh sejumlah perusahaan sawit ke Kemendag.

“Karena ini penyidik lagi konsentrasi mendalami itu juga, maka saya tidak mau mendahului ini, khawatir ada fakta anak-anak (jaksa penyidik Jampidsus) bisa dikaburkan di lapangan, jadi ada beberapa yang ditelusuri anak-anak dengan kawan-kawan di aset, dan PPATK,” ujar Febrie.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa jaksa penyidik bersama auditor juga sedang berkonsentrasi menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini dengan mengolah data yang sudah diperoleh dari hasil penyidikan.

Penyidik juga berkonsentrasi untuk menyelesaikan berkas perkara tahap I sesuai arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk segera dilimpahkan akhir Juni ini.

“Jadi sekarang anak-anak masih konsentrasi tu, menghitung kerugian negara dan perekonomian, apa data yang sudah ada sedang pengolahan. Pengolahan kerugian negara, konsentrasi berkas diperintahkan segera dilimpahkan,” katanya.