JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi digugat sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung pada Tim Advokasi Kebutuhan Bahan Pokok Rakyat yang menilai bahwa Jokowi dan Lutfi gagal dalam penanggulangan minyak goreng, Kamis (2/6/2022).

 

Baca Juga : MOFA dan LSM Taiwan Selenggarakan “Pekan Kesetaraan Gender Taiwan”

Deputi Direktur ELSAM, Andi Muttaqien mengatakan pihaknya menggugat Jokowi dan Lutfi sebagai eksekutif yang dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH). Mereka dinilai bertanggungjawab atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.

“Jadi kami menggugat dua, pertama menggugat Mendag, kedua menggugat presiden dalam kapasitasnya sebagai eksekutif, orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya langkanya minyak goreng,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Andi menjelaskan apa yang pihaknya gugat adalah tindakan Lutfi dan Jokowi yang dinilai gagal mengendalikan keberadaan dan harga minyak goreng di pasaran.

Gugatan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari keberatan administratif atau somasi yang tekah mereka layangkan ke Kementerian Perdagangan pada 22 April lalu.

“Jadi dua tergugat ini, itu harus bertanggungjawab atas peristiwa atau kejadian yang kita alami saat ini, tinggi dan langkanya minyak goreng,” kata Andi.

Tim advokasi ini menilai Lutfi dan Jokowi melanggar Undang-Undang Perdagangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu, dalam petitum gugatan itu pihaknya meminta Jokowi dan Lutfi bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

“Kegagalannya ini harus dinyatakan pengadilan sebagai perbuatan melanggar hukum,” ujar Andi.

Sementara itu, anggota Tim Advokasi lainya dari Pilnet, Judianto Simanjuntak mengatakan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng membuat masyarakat menjerit.

Ia berharap gugatan di PTUN ini menjadi evaluasi bagi pemerintah yang telah di ilai melakukan pelanggaran hukum.