JAKARTA – Dalam menyelesikn kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP) oleh 40 orang petani, Polri menerapkan metode restorative justice dan dinilai berhasil, sehingga mendapat apresiasi oleh pihak kuasa hukum dari masing-masing pihak, Selasa (24/05/2022).

Baca Juga: Video Call Pesepeda Peraih Medali Sea Games, Kapolri: Indonesia Sangat Bangga

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan menempuh jalan keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” ujarnya.

Baca Juga:Dinilai Berhasil Kendalikan Kemacetan, Jaringan Aktivis Nusantara Apresiasi Kinerja Jokowi dan Polri

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menyebut bahwa, 40 orang petani yang sempat ditahan kini telah dibebaskan.

“Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” ujar Agus.

Karena dinilai berhasil menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara yang elegan, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR,  Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice,” tuturnya.

Baca Juga:7 Langkah Polri dan Kemenhub Antisipasi Macet Arus Balik Mudik 2022

Hal yang senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP, Imam Nur Islami,  dengan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas berhasilnya menyelesaikan masalah tersebut dengan baik.