TANGERANG SELATAN – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangeran Selatan (Tangsel) belum menjatuhkan sanksi kepada pelaku perundungan dan penganiayaan. Kepala Dindik Tangsel, Deden Deni, mengatakan pihaknya belum memutuskan sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan kepada para pelaku.

Baca Juga : Terduga Pengedar Narkoba Meninggal Saat Dilarikan Ke RS Bhayangkara

Pihaknya masih berkomunikasi dengan sekolah pelaku dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel untuk menentukan sanksi yang sesuai.

“Ini kan sudah dilaporin sama orangtuanya, kami masih mendalami itu dulu bersama P2TP2A. Masih proses, sekolah juga masih pendampingan ke korbannya,” katanya, Senin (23/5/2022).

Deden mengatakan, Dindik Tangsel juga sedang mempertimbangkan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan pelaku.

Selain memantau perkembangan kasus, Dindik Tangsel masih menunggu informasi lebih lanjut dari sekolah pelaku dan P2TP2A.

“Kami lihat usianya. Ada informasi (bocah pelaku) termasuk keluarganya juga. Koordinasi terus, kami lihat perkembangannya seperti apa, kami tunggu informasi pihak sekolah dan P2TP2A. Yang jelas kami koordinasi terus,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengaku belum menahan terduga pelaku perundungan anak di Serpong karen pelaku masih di bawah umur.

“Mereka (terduga pelaku) tidak ditahan karena masih di bawah umur, dan masih proses lidik,” pungkasnya. Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022), dilansir kompas.com.

Baca Juga : Sempat Terekam CCTV, Dua Pelaku Curnak Serahkan Diri Ke Polsek Bajeng