JAKARTA – Pemerintah menghadirkan Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. sebagai Ahli Presiden Republik Indonesia, dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua terhadap UUD NRI Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Selasa, (17/05/2022).

Permohonan perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).

Pada agenda sidang lanjutan mendengarkan keterangn Ahli, Pemerintah secara resmi menghadirkan dua Ahli Hukum dan Konstitusi yaitu Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. dan ahli Hukum serta Mantan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Mohammad Laica Marzuki, SH.

Baca Juga : Fahri Bachmid : Pembentukan DOB di Papua dan Papua Barat Opsi Realistis dan Solutif

Dalam pokok keterangannya yang disampaikan dihadapan persidangan pleno Hakim Konstitusi yang terbuka untuk umum itu, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. mengemukakan pandangan serta argumentasi konstitusionalnya, yang pada hakikatnya membenarkan kebijakan pemerintah dalam melakukan perubahan terhadap UU Otsus Papua, bahwa otonomi daerah pada konteks NKRI bermakna sebagai bentuk dari verdeling (pembagian) kekuasaan kepada setiap daerah-daerah dengan tetap berpegang pada kaidah kesatuan Negara dengan batasan-batasan kewenangan tertentu.

Ketentuan norma Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (7) Jo Pasal 18 B ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 memberikan “rules” penyelenggaraan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi simetris dan asimetris.

Fahri Bachmid menyampaikan, basis fundamental penyelenggaraan otonomi tersebut dimaksud berpijak pada konsepsi pembagian/pelimpahan kekuasaan kepada daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pembagian kekuasaan ini dimaksudkan agar masing-masing daerah berkembang dengan mudah dan memberikan akses pelayanan dari segala sektor kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan cepat sesuai dengan kekhususan dan keragaman daerah.