JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berikan remisi kepada 1.245 narapidana yang beragama Buddha dan pemberian potongan masa hukuman tersebut diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif, Senin (16/5/2022).

 

Baca Juga : Adnan Harap Prajurit Divif 3 Kostrad Tanamkan Karakter 3 Pahlawan Nasional Asal Gowa

Sebanyak 1.245 narapidana mendapatkan remisi pengurangan sebagian. Sebagai rincian, ada 116 orang yang mendapat remisi 15 hari, 768 orang untuk remisi satu bulan, dan 211 orang yang peroleh satu bulan 15 hari, serta pengurangan dua bulan untuk 150 orang.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti membeberkan bahwa, hal tersebut bertujuan agar para narapidana dapat termotivasi untuk lebih baik dalam kehidupan sehari-hari.

“Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Untuk diketahui, pemberian remisi 1.245 narapidana pada perayaan Hari Waisak juga dapat menghemat anggaran konsumsi yang dikeluarkan sebesar Rp739 juta untuk penerima remisi khusus I dan Rp3,8 juta dari tujuh narapidana yang menerima remisi khusus II.