Jakarta – Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Yadi Sofyan Noor menyebutkan produksi jagung nasional telah mampu memenuhi kebutuhan pakan dalam negeri.

Berdasarkan data BPS, produksi jagung tahun 2019 hingga 2021 dengan kadar 14% terjadi kenaikan produksi dari tahun ke tahun yang disebabkan luas panen dan produktivitas yang mengalami kenaikan.

“Dan Indonesia sudah tidak melakukan importasi jagung pakan sejak tahun 2019. Memang ada impor jagung, tapi untuk kebutuhan industri karena adanya kebijakan impor Non Lartas (Larangan Terbatas,- red), total impor jagung untuk industri ini 1,2 juta ton. Terdiri dari jagung untuk industri pati atau makanan atau minuman 987 ribu ton, pati 197 ribu ton, brondong 8 ribu ton, minyak jagung 3 ribu ton dan berbagai produk lainnya untuk industri,” ungkap Sofyan di Jakarta, Sabtu (30/04/2022).

Sofyan menjelaskan, kegiatan impor jagung pakan sebelumnya harus berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ini sesuai dengan Permentan 57 Tahun 2015 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Tapi sejak terbitnya Permendag No. 21 Tahun 2018, impor jagung pakan hanya dapat dilakukan oleh BULOG setelah mendapatkan penugasan dari Pemerintah. Dan sejak Tahun 2017 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian tidak menerbitkan rekomendasi impor jagung untuk bahan pakan. Impor jagung sebesar 517 ribu ton pada tahun 2017 merupakan bahan baku industri pangan,” terangnya.

Lebih lanjut Sofyan mengungkapkan, impor jagung untuk bahan baku industri pangan sesuai Permendag No. 21 Tahun 2018 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik APIP (Angka Pengenal Importir Produsen).

Kode HS jagung untuk bahan pakan dan jagung untuk bahan baku industri masih sama yaitu HS 1005.90.90 Lain-lain/Other (Jagung).