Jakarta – Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi mengatakan Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung penuh pertanian dengan sistem organik, apalagi produknya sampai pada sertifikasi. Saat ini konsep organik telah banyak direplikasi daerah, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di pedesaan dan nasional.

“Organik mampu menjaga eksosistem kita, memperbaiki struktur tanah, menyehatkan dan memberi nilai tambah,” demikian dikatakan Suwandi dalam webinar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi (BTS) Propaktani, Jumat (22/04/2022).

Suwandi menjelaskan pertanian sistem organik merupakan salah satu program terobosan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berdampak langsung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Lihat saja ekspor beras organik memiliki segmen pasar tertentu namun peluang ekspor beras organik masih terbuka lebar, terutama untuk negara-negara Eropa dan Amerika yang standar keamanan pangannya benar-benar terjaga.

Untuk itu, lanjutnya, Kementan dan Kementerian Perdagangan bersinergi meningkatkan ekspor beras organik guna memperkokoh pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan petani.

Karena itu, setiap produk yang diekspor harus mengikuti standar, mempunyai sertifikasi internasional dan setiap tahun produk dilakukan pemeriksaan mutu.

“Keuntungan ekspor beras organik sangat besar. Harganya jauh lebih mahal dibandingkan beras premium. Beras organik yang diekspor berupa beras organik putih, beras hitam, beras merah, dan beras coklat. Beras tersebut diminati karena antara lain tidak menggunakan bahan kimia, non GMO, cita rasa yang khas. dan untuk bahan baku jenis makanan tertentu,” terangnya.

Pada kegiatan ini, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Lia Dahliany Dachlan menjelaskan bahwa sertifikasi pangan organik adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat. Ini sebagai jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar yang dipersyaratkan yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Sistem Pangan Organik.