JAKARTA – Gugus Tugas Penanganan COVID-19 telah merilis aturan perjalanan Idul Fitri 2022 terbaru. Ada peraturan tambahan untuk perjalanan khusus untuk anak-anak usia 6-17 tahun.

Baca Juga : Update Label, Berikut Filosofi dan Arti Desain Label Logo Halal Baru

Untuk anak di bawah 18 tahun, tidak perlu dilakukan tes Covid-19.  Namun, sertifikat vaksinasi kedua harus ditunjukkan.  Ketentuan ini berlaku untuk semua moda transportasi, darat, laut dan udara.

Berikut aturan lengkap terbaru perjalanan domestik per 19 April 2022:
  • PPDN yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
  • PPDN yang menerima suntikan dosis kedua wajib menunjukkan hasil rapid test antibodi negatif yang diperoleh dalam waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif dari tes RT PCR yang diperoleh dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif RT PCR dan sampel harus diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menghalangi pemudik untuk menerima vaksin harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR dan sampel harus diambil paling lambat 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dilampirkan sesuai kebutuhan. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah asal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak akan pernah vaksin Covid-19.
  • PPDN yang berusia di bawah 6 tahun dibebaskan dari vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif apa pun dari tes RT-PCR atau tes antigen cepat, tetapi harus bepergian dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan COVID-19. Mematuhi Protokol Kesehatan yang Ketat.
  • PPDN berusia 6-17 tahun dan yang telah menerima vaksin kedua dibebaskan dari menunjukkan hasil tes antibodi negatif, tetapi harus dilampirkan pada kartu/sertifikat vaksinasi kedua.

Selain vaksin booster, syarat wajib lainnya yang harus dipenuhi adalah pengisian e-HAC. Semua moda transportasi wajib mengisi e-HAC untuk melanjutkan perjalanan.

Petugas semua moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan wisatawan melalui e-HAC, yang diisi sekitar satu hari sebelum keberangkatan. Sistem random check akan diterapkan terutama bagi penumpang yang bepergian dengan kendaraan pribadi.

Aturan pengisian eHAC ini tidak wajib untuk anak di bawah usia 6 tahun yang dibebaskan dari persyaratan vaksinasi dan tidak memerlukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik wajib mengisi eHAC untuk melanjutkan perjalanan.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan medic, bake dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” katanya.