JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi yang diduga melibatkan sejumlah artis.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, dari jumlah tersebut, lima sudah ditahan dan tujuh lainnya masih diburu.

Baca Juga : Kasus Investasi Ilegal, Polri Sita Aset Crazy Rich Seniai 1.5 Triliun

“Terkait dengan robot trading DNA Pro dari 12 tersangka yang kami tetapkan, sudah ada lima tersangka kami tangkap,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 April 2022.

Sementara itu, tujuh tersangka yang masuk daftar pencarian orang yaitu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sedangkan, lima tersangka yang ditangkap dan ditahan ialah FR,  RK, RS, RU, dan YS.

Whisnu mengatakan modus operandi para pelaku investasi bodong robot trading DNA Pro ialah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold (emas) dan forex yang diperdagangkan di pasar Rusia. Platform investasi ilegal ini bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

“(Mereka) menerapkan sistem penjualan distribusi langsung (mlm) dengan skema piramida,” ujar Whisnu.

Kemudian, menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level. Ada juga yang menawarkan 1 member dapat membentuk lebih dari 1 username (akun), membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, serta membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru.

“Membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member (anggota),” papar jenderal bintang satu itu.

Namun, dalam proses penyidikan terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus, dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi. Layaknya skema ponzi, profit, profit sharing, bonus dan komisi yang diterima oleh para anggota berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya.

“Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member,” ucap Whisnu.

Para tersangka dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.