JAKARTA – Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh tahun penjara karena membuat onar di medsos. Perbuatan eks politikus Partai Demokrat itu dinilai meresahkan publik.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat,” kata salah satu JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga : Politisi Golkar Minta Kepolisian Profesional Tangani Kasus “Allahmu Lemah” Ferdinand Hutahaean

Aksi Ferdinand sebagai tokoh publik dinilai tidak memberi contoh baik. Dia juga tidak menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan tuntutan hukuman Ferdinand. Dia belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan,” ucap jaksa.

Jaksa menuntut Ferdinand bersalah dan dipenjara selama tujuh bulan. Dia dinilai terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Ferdinand terbukti menyebarkan delapan tweet yang menjadi bukti dia duduk di kursi pesakitan. Puncak dari seluruh unggahan Ferdinand melalui akun Twitter-nya, yakni menyebut ‘Allahmu lemah’.

“Terdakwa menyatakan, ‘kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu di bela’,” tulis tweet Ferdinand yang dibacakan jaksa.

Baca : 2 Pegawai Terbukti Selingkuh, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik

Ferdinand dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.